Segitiga NTT – Perdebatan seputar Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Hanura, Mokrianus Lay, kini menemukan titik terang terkait landasan pengambilannya. Salah seorang pengurus internal Partai Hanura menegaskan bahwa langkah PAW tersebut murni berpijak pada prinsip moral dan etika organisasi, bukan semata-mata mengacu pada putusan pengadilan.
Dalam pandangan partai, hubungan antara Hanura dan kadernya adalah sebuah kontrak etis yang mendalam. Pengurus yang enggan disebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa proses ini ditempuh melalui mekanisme internal yang sah, yakni melalui pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ketetapan dari Mahkamah Partai.
“Kami menekankan bahwa langkah ini adalah wujud kedaulatan partai dalam menjaga integritasnya. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai bersifat final bagi kami, meskipun secara substansi memiliki parameter yang berbeda dengan putusan pengadilan,” ungkapnya kepada media.
Langkah ini mempertegas posisi Partai Hanura yang memisahkan antara ranah hukum formal dengan domain disiplin internal. Bagi partai, ketika seorang kader dianggap tidak lagi sejalan dengan komitmen moral yang disepakati, maka partai memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan disipliner.
Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa bagi Partai Hanura, marwah organisasi dan kepatuhan terhadap aturan internal adalah instrumen utama dalam mengelola kader di kursi legislatif. Dengan mengedepankan Mahkamah Partai sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi, Hanura menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan internal secara mandiri demi menjaga kepercayaan konstituen di Nusa Tenggara Timur.




