Berita  

Pernyataan Kapolres TTU itu secara formal tampak rapi, tetapi secara substansi justru menyesatkan.

banner 120x600
banner 468x60

Pernyataan Kapolres TTU itu secara formal tampak rapi, tetapi secara substansi justru menyesatkan.

Kapolres menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah ditempuh lebih dulu, dengan merujuk surat Dewan Pers tanggal 1 September 2026, baru kemudian laporan polisi dibuat pada 7 September. Polres TTU, katanya, hanya menerima dan menindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan.

Argumentasi ini cacat karena “sudah ditempuh” tidak sama dengan “sudah selesai”. Jika laporan Bupati TTU terhadap jurnalis Jude Taolin di Dewan Pers masih berproses dan masih tersisa dua tahapan yang belum tuntas, maka mekanisme sengketa pers belum final.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers. Jalur pidana terhadap produk jurnalistik seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan langkah yang dilanjutkan sementara proses di Dewan Pers masih terbuka. Ketika polisi menerima dan memproses laporan pidana di tengah proses yang belum selesai, yang terjadi adalah prioritas formalitas administratif di atas semangat perlindungan kebebasan pers.

Dengan demikian, klaim Kapolres bahwa semuanya “sudah sesuai prosedur” menjadi prematur dan kurang akurat. Prosedur yang benar bukan sekadar menunggu surat keluar, melainkan menunggu mekanisme khusus pers benar-benar tuntas sebelum beralih ke ranah pidana. Sikap sebaliknya justru memberi kesan bahwa institusi kepolisian lebih cepat bergerak ke kriminalisasi daripada menghormati mekanisme yang diamanatkan undang-undang.

Penulis: Joung Ang Papasoka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *