SEGITIGA NTT – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Putusan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menyoroti keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh 12 tokoh, di antaranya Brahma Aryana, Denny Indrayana, hingga mantan Panglima TNI Tyasno Sudarto.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani membeberkan temuan mengejutkan terkait certificate of attendance (sertifikat kehadiran) yang menjadi basis penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MK menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah ijazah yang menunjukkan kelulusan.
Sertifikat kehadiran dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam proses pembelajaran,” tegas Arsul dalam persidangan.
Lebih lanjut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam aturan pencalonan. Meski demikian, MK menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan ketiadaan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan ini menempatkan posisi yang unik: di satu sisi, MK secara eksplisit mengakui ketidakjelasan bukti formal pendidikan setingkat SMA milik Gibran, namun di sisi lain, ketidakterpenuhan syarat ini tidak berujung pada diskualifikasi karena terbentur pada persoalan formalitas hukum gugatan itu sendiri.
Dengan dibacakannya putusan ini, polemik mengenai validitas ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hukum konstitusional telah menemui titik akhir di Mahkamah Konstitusi.













