Oleh: Joung Ang Papasoka
Kasus pelaporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo, terhadap jurnalis perempuan Jude Taolin yang berujung pada pemeriksaannya di Polres TTU adalah preseden buruk bagi demokrasi di daerah ini. Tindakan aparat kepolisian ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah manuver intimidasi yang beraroma upaya sistematis untuk membungkam suara kritis jurnalis.
Pertanyaan mendasar yang kini menggema di kalangan pekerja pers adalah: Bagaimana mungkin seorang jurnalis diperiksa oleh penyidik Polres TTU, padahal sengketa pemberitaan antara Bupati TTU dan yang bersangkutan sedang berproses di Dewan Pers?
Secara yuridis, langkah penyidik Polres TTU adalah sebuah blunder fatal. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis yang mengamanatkan sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Fakta bahwa kasus ini masih berjalan di Dewan Pers, namun Polres TTU sudah memaksa memeriksa sang jurnalis, menunjukkan adanya tumpang tindih (overlap) kewenangan yang sangat jelas. Penyidik Polres TTU seolah-olah mengabaikan hukum pers, atau lebih buruk lagi, sengaja melangkahi otoritas Dewan Pers demi mengakomodasi arogansi penguasa daerah.
Langkah ini jelas beraroma kriminalisasi. Menggunakan seragam dan kuasa negara untuk mengintimidasi jurnalis perempuan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik adalah wujud ketidaksiapan penguasa untuk dikritik. Jika dibiarkan, hal ini akan menciptakan chilling effect (efek gentar) yang mematikan kebebasan pers di TTU dan NTT.
Oleh karena itu, Kapolda NTT tidak boleh tinggal diam. Institusi Polri harusnya menjadi pelindung kebebasan sipil, bukan menjadi alat stempel bagi pejabat yang tersinggung.
Kami mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil langkah tegas: Copot Kapolres TTU dan para penyidik yang menangani kasus ini. Tindakan mereka yang melakukan overlap di tengah proses Dewan Pers adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dugaan kuat kriminalisasi terhadap pers.
Pers bukanlah musuh yang harus dibungkam dengan borgol. Jika Kapolda NTT membiarkan kriminalisasi ini, maka Polri di NTT sedang kehilangan legitimasi moralnya di mata publik. Selamatkan kebebasan pers di TTU!




