KUPANG, SEGITIGA NTT – Harapan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk melepaskan diri dari status tersangka melalui jalur praperadilan harus pupus. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang dalam sidang putusan, hari ini, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para wakil rakyat tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Ditemui usai persidangan, Rian Kapitan selaku kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU tersebut, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa meski pintu praperadilan tertutup, pihaknya tidak akan mengibarkan bendera putih. Menurut Rian, putusan hakim hari ini hanyalah satu babak, bukan penentuan akhir dari nasib hukum kliennya.
“Putusan ini tentu kami hormati, namun perlu ditegaskan bahwa ini bukan akhir. Masih ada proses panjang di depan. Kami akan terus berjuang untuk membuktikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya dalam tahap persidangan pokok perkara nanti,” ujar Rian Kapitan dengan nada tenang namun optimistis.
Penolakan praperadilan ini dipastikan bakal memuluskan langkah penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara. Kasus yang menyeret tiga legislator asal Bumi Biinmaffo ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis mereka sebagai wakil rakyat yang kini harus menghadapi ujian hukum yang cukup berat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). Publik kini menanti langkah pembuktian apa yang akan disiapkan oleh tim hukum Rian Kapitan di meja hijau.






