Berita  

PMI Kisruh Dua Tahun, DPRD Kota Kupang Desak Mediasi Serius Pemkot

PMI KOTA KUPANG - Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud meminta Pemkot Kupang selesaikan persoalan dengan PMI Kota Kupang Pimpinan Erwin Gah. (Foto: Website)
banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, Segitiga NTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk segera melakukan mediasi serius guna mengakhiri konflik internal Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Konflik dualisme kepengurusan tersebut dinilai berdampak langsung pada tidak optimalnya pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. DPRD menegaskan, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan tugas kemanusiaan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pemerintah Kota Kupang, untuk menurunkan ego dan duduk bersama mencari solusi.

“Sudah terlalu lama persoalan ini berlarut-larut. Semua pihak harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara baik demi kepentingan kemanusiaan,” kata Tellendmark kepada wartawan.

Ia menegaskan, kepengurusan PMI Kota Kupang versi Erwin Gah telah diakui secara resmi oleh PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PMI Pusat. Kepengurusan tersebut juga telah menjalankan tugas kemanusiaan selama kurang lebih dua tahun tanpa menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kota Kupang, meskipun anggaran telah tersedia dalam APBD.

Namun hingga kini, dana hibah PMI belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kota Kupang dengan alasan adanya dualisme kepengurusan di tubuh PMI Kota Kupang.

“Padahal DPRD sudah mengakui kepengurusan PMI versi Erwin Gah sebagai kepengurusan yang sah. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Kupang,” jelasnya.

Tellendmark menambahkan, untuk tahun anggaran 2026, DPRD bersama Pemerintah Kota Kupang kembali menyepakati dan menganggarkan dana hibah PMI dengan nilai lebih dari Rp. 900 juta. Karena itu, ia menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian konflik tersebut.

“Pemerintah Kota Kupang harus mengambil peran aktif sebagai mediator. Pelayanan kemanusiaan tidak boleh dikorbankan karena konflik kepengurusan,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang adanya kolaborasi antara kedua pihak yang berselisih demi memastikan pelayanan PMI berjalan maksimal, terlebih di tengah meningkatnya potensi bencana di berbagai daerah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kemanusiaan secara optimal. Itu yang harus menjadi fokus utama,” pungkas Tellendmark. (GAM/LOU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *