SegitigaNTT, Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Elbert Manafe, mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang untuk segera melakukan penataan dan penertiban pedagang di Pasar Oeba.
Desakan tersebut muncul menyusul maraknya pedagang yang berjualan di bahu jalan, sehingga mengganggu akses masyarakat menuju sejumlah fasilitas pelayanan publik di kawasan pasar, seperti kantor lurah, sekolah, dan tempat ibadah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang itu mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat. Ironisnya, masih terdapat lapak-lapak kosong di dalam area pasar, namun pedagang justru memilih berjualan di badan jalan.
“Keluhan masyarakat ini sudah kami sampaikan kepada Direktur Perumda Pasar. Banyak lapak kosong, tetapi pedagang tetap berjualan di bahu jalan. Akibatnya, terjadi kemacetan karena sebagian badan jalan digunakan untuk aktivitas jual beli,” kata Elbert.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, Perumda Pasar tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut, karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar, baik dari sisi ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.
Ia menegaskan, penataan pasar harus dilakukan secara serius dan terukur, salah satunya dengan menerapkan sistem zonasi berdasarkan jenis dagangan.
“Pedagang sayur, daging, dan ikan seharusnya ditempatkan sesuai zonasi. Dengan penataan yang jelas, pasar menjadi tertib, arus lalu lintas tidak terganggu, dan masyarakat yang berbelanja merasa lebih nyaman,” ujarnya.
Elbert berharap Direktur Perumda Pasar yang baru mampu menunjukkan komitmen dan inovasi nyata dalam menata pasar tradisional, khususnya Pasar Oeba, agar tidak terus menjadi sumber keluhan publik. Gam/Lou














