Kuasa Hukum Bantah Penelantaran Dalam Sidang Perdana Mokris Lay

banner 120x600
banner 468x60

SegitigaNTT, Kupang – Sidang perdana perkara dugaan penelantaran anak dan istri dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 11.15 WITA. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, Lisbet Adelina, S.H. dan Sutarno, S.H., M.H.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Mokris Lay Rian Kapitan, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana penelantaran, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa.

Menurutnya, dalam surat dakwaan sendiri Jaksa mengakui adanya pemberian nafkah dari Mokris Lay kepada mantan istrinya, Ferry Anggi Widodo. Namun, persoalan yang dipermasalahkan hanyalah perbedaan persepsi terkait jumlah uang yang dianggap kurang atau cukup.

“Kalau penelantaran itu artinya tidak ada nafkah sama sekali. Faktanya, ada uang yang dikirim. Jadi ini bukan penelantaran, hanya perbedaan persepsi soal cukup atau tidak cukup, dan itu akan kami buktikan di persidangan,” ujar Mokris Lay Rian Kapitan.

Ia mengungkapkan, pada saat mantan istri kliennya meninggalkan rumah, yang bersangkutan membawa sejumlah uang dan aset bernilai besar, antara lain dana dalam rekening BCA lebih dari Rp 800 juta, rekening BNI sekitar Rp 100 juta, serta uang tunai dari brankas sekitar Rp 300 juta. Selain itu, juga dibawa perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil, serta sejumlah aset lainnya.

“Jika ditotal, uang dan aset yang dibawa saat tidak lagi serumah itu hampir Rp 2 miliar. Jadi di mana letak penelantarannya?” tegasnya.

Pihaknya juga akan mengajukan bukti transfer dari Mokris Lay kepada mantan istrinya dengan total mencapai sekitar Rp 70 juta pada masa mereka sudah tidak tinggal satu rumah.

Kuasa Hukum lainnya, Imbo Tulung, menambahkan bahwa persoalan penelantaran tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek finansial, tetapi juga menyangkut akses terhadap anak.

Ia menyebutkan, kliennya justru tidak diberikan akses untuk bertemu anak-anaknya. Bahkan, pihak sekolah disebut telah diminta untuk melarang Mokris Lay bertemu anaknya.

“Kalau akses untuk bertemu anak ditutup sepenuhnya, lalu bagaimana bisa dituduhkan klien kami menelantarkan anak secara emosional?” kata Imbo.

Imbo juga menyinggung perkara perceraian antara Mokris Lay dan Ferry Anggi Widodo yang masih bergulir. Ia menyatakan, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang telah menetapkan hak asuh anak berada pada Mokris Lay, yang menurutnya tidak mungkin diputuskan tanpa pertimbangan matang dari majelis hakim.

“Putusan itu menunjukkan adanya pertimbangan bahwa pihak mantan istri tidak cakap dalam pengasuhan anak. Ini juga akan kami jadikan bagian dari pembuktian,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.

Mereka juga meminta publik dan media untuk menunggu proses pembuktian di persidangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. GAM/LOU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *