KUPANG, Segitga NTT — Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyoroti sistem seleksi dan lelang pengelolaan lahan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang untuk tahun 2026. Ia menilai proses tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan pengelola parkir lama yang selama ini dinilai patuh terhadap kontrak kerja sama.
Menurut Jabir, DPRD menerima sejumlah laporan dari pengelola parkir yang sebelumnya mengelola titik parkir tertentu dengan baik, melakukan setoran tepat waktu, serta tidak pernah melakukan pelanggaran, namun pada seleksi tahun ini tidak lagi memperoleh tender pengelolaan.
“Banyak pengelola parkir yang mengeluh karena mereka merasa tidak pernah terlambat menyetor dan tidak melakukan kesalahan apa pun. Namun ketika mengikuti seleksi, mereka tidak lagi mendapatkan lahan parkir. Hal ini tentu patut menjadi perhatian,” kata Jabir.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi pengelola parkir tahun 2026 telah dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan bahwa proses pendaftaran pengelola parkir telah dimulai sejak Desember dan diumumkan secara terbuka kepada seluruh calon pengelola.
“Dari seluruh pendaftar yang masuk, setelah melalui seleksi administrasi oleh tim internal Dishub, terdapat sekitar 80 hingga 90 pengelola yang dinyatakan lolos dan akan menjadi mitra Dishub pada tahun 2026,” ujar Bernadinus saat ditemui, Senin (12/1).
Ia menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Januari 2026 untuk menghindari potensi konflik di lapangan, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu pengelola pada satu titik parkir.
“Sesuai aturan, satu lokasi parkir hanya boleh dikelola oleh satu pengelola. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah persoalan di lapangan,” jelasnya.
Bernadinus menambahkan bahwa pengelola parkir tidak hanya bertanggung jawab mengelola juru parkir, tetapi juga turut membantu pengaturan arus lalu lintas di wilayah kerjanya.
Seleksi pengelola parkir dilakukan setiap tahun guna memastikan pengelolaan parkir berjalan lebih profesional serta berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk tahun 2026, Dishub Kota Kupang menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, Dishub Kota Kupang juga tengah menyiapkan program parkir berlangganan bagi masyarakat umum dan aparatur sipil negara (ASN) yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. (GAM/LOU)
















