Kupang, SegitigaNTT — Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diarahkan kepada Viktor Arnold Yansens Dimuheo telah dihentikan. Kesimpulan tersebut disampaikan melalui surat resmi hasil klarifikasi penanganan pengaduan masyarakat tertanggal 28 Agustus 2025.
Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait permintaan kepastian hukum terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jemi Jusprianus Ratu Ie. Dalam dokumen tersebut, Itwasda Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan polisi Nomor LP/B/261/XII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 13 Desember 2023 telah ditindaklanjuti oleh penyelidik Satreskrim Polresta Kupang Kota. Penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, disertai pengumpulan alat bukti yang relevan.
Dalam proses selanjutnya, penyelidik melaksanakan gelar perkara pada 18 Juni 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana. Atas dasar itu, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 4 Agustus 2025.
Itwasda Polda NTT menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan penilaian hukum yang objektif dan menyeluruh terhadap fakta serta alat bukti yang ada. Proses klarifikasi disebut telah dijalankan secara profesional sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Dengan dihentikannya laporan tersebut, status hukum Viktor Arnold Yansens Dimuheo dalam perkara dugaan penggelapan dinyatakan tidak berlanjut. Itwasda Polda NTT menyatakan bahwa penanganan laporan ini telah selesai secara hukum dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik. (Gam/Lou)














