KUPANG,SegitigaNTT – DPRD Kota Kupang menilai kebijakan Pemerintah Kota Kupang untuk menertibkan operasional 26 sumur bor yang dikelola Perumda Air Minum Kabupaten Kupang berisiko mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, mengatakan bahwa puluhan sumur bor tersebut selama ini menjadi sumber air baku penting bagi pemenuhan kebutuhan air bersih warga Kota Kupang. Sumur-sumur itu telah dikelola sejak 1980 hingga 2025 dan berjalan dalam kerangka kerja sama antar pemerintah daerah.
Menurut Jabir, jika penertiban dilakukan tanpa kajian komprehensif, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. “Sebagian besar pelanggan air bersih di Kota Kupang masih dilayani oleh Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Jika dilakukan penertiban terhadap 26 sumur bor itu, maka layanan air bersih berpotensi terganggu,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan air bersih tidak boleh dilihat sebagai persaingan bisnis antarlembaga, melainkan sebagai tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan aspek pelayanan publik dan keberlanjutan pasokan air.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang Chris Widodo menyatakan penertiban dilakukan menyusul laporan adanya dugaan sumur bor yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk di wilayah Sikumana, yang dinilai sebagai eksplorasi air tanah ilegal. Pemerintah Kota Kupang telah meminta Perumda Air Minum Kota Kupang bersama Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Kupang mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan air tanah melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang eksplorasi air tanah. Regulasi tersebut dinilai penting agar penataan dan pengawasan pengelolaan sumber air baku berjalan tertib tanpa mengorbankan hak masyarakat atas layanan air bersih.
Jabir juga berharap Pemerintah Kota Kupang tidak tergesa-gesa mengambil langkah penertiban di tengah kondisi Kota Kupang yang masih menghadapi keterbatasan ketersediaan air bersih. (GAM-LOU)
















