KOTA KUPANG, SegitigaNTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando, Senin (22/12/2025). Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai disepakatinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja menyerahkan dokumen hasil persidangan kepada Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, disaksikan Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh anggota DPRD yang hadir.
Richard menyampaikan bahwa seluruh agenda strategis yang telah dijadwalkan selama Masa Persidangan I berhasil dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, ia menegaskan agar Pemerintah Kota Kupang mengelola APBD 2026 dengan penuh kehati-hatian.
“Kami meminta agar APBD 2026 dikelola secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Anggaran harus dilaksanakan secara taat aturan dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” tegas Richard.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.
Meski memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran eksekutif selama proses pembahasan anggaran, Richard turut menyampaikan catatan kritis terkait kedisiplinan administrasi. Ia berharap ke depan Pemerintah Kota Kupang dapat lebih tepat waktu dalam menyampaikan dokumen persidangan kepada DPRD.
“Diharapkan pemerintah ke depan dapat mengajukan dokumen persidangan secara tepat waktu dan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan APBD,” pungkasnya.
(Gam/Lou)














