Berita  

Anak 9 Tahun Dipermalukan karena Tuduhan Keliru, Ketua DPRD Kupang Tegur Keras Sistem Sekolah

Ketua DPRD Richard Odja saat menemui anak yang dituduh mencuri handphone (ist.)
banner 120x600
banner 468x60

KUPANG – Segitigantt : Kasus siswa SD berinisial YA (9) yang dituding mencuri telepon genggam menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Kupang. Tuduhan tanpa pembuktian membuat anak tersebut trauma, mogok sekolah, dan kehilangan rasa percaya diri.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, turun langsung menemui keluarga korban. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan cermin lemahnya kehati-hatian dalam menangani persoalan yang melibatkan anak.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang penghakiman. Jangan sampai anak dihukum oleh opini sebelum fakta terungkap,” tegasnya.

YA sebelumnya dituduh mencuri ponsel milik penjaga sekolah. Keluarga diberi waktu dua minggu untuk mencari barang tersebut dan bahkan siap mengganti kerugian bila tuduhan terbukti benar. Namun belakangan, ponsel ditemukan dan disebut diambil oleh siswa lain di luar lingkungan kelas YA.

Dampaknya sudah terlanjur terjadi. Anak itu merasa malu, takut kembali ke sekolah, dan mengalami tekanan psikologis. Ibunya mengaku terpukul karena sempat mempercayai tuduhan tersebut dan memarahi anaknya.

Richard menegaskan, kasus ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi manajemen sekolah dan pemangku kebijakan pendidikan. Ia memastikan akan mendorong pendampingan psikologis bagi korban melalui dinas terkait serta meminta agar prosedur penanganan dugaan pelanggaran siswa diperbaiki.

“Anak bukan objek tekanan. Setiap tuduhan harus dibuktikan secara adil dan profesional. Jangan ada lagi anak yang kehilangan masa kecilnya karena kelalaian sistem,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas: kesalahan dalam menangani isu di sekolah bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa meninggalkan luka panjang pada mental seorang anak. (GAF/LOU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *