KUPANG, SegitigaNTT– Komisi II DPRD Kota Kupang mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang agar transparan terkait besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, menegaskan hingga kini DPRD belum pernah menerima data rinci kontribusi pajak PLN terhadap pendapatan daerah.
“Berapa yang masuk ke daerah dari PLN sampai sekarang tidak pernah kami terima datanya, padahal itu pajak dari masyarakat,” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Roy menekankan, setiap pelanggan listrik di Kota Kupang membayar pajak daerah melalui tagihan listrik sehingga publik berhak mengetahui penggunaannya. Untuk itu, Komisi II akan meminta pimpinan DPRD memfasilitasi pertemuan dengan PLN dan Bapenda guna membuka data secara transparan. (GAM/LOU)














