Berita  

Vicky, “Parkir Pemkot Memberikan Kontribusi Nyata Terhadap PAD”

DPRD: Pengelolaan Parkir Tetap Wewenang Pemkot Kupang

Vicky Dimoe He0 Anggota DPRD Kota Kupang Komisi III, meminta Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan kewenangan pengelolaan parkir. (Ist.)
banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, segitigaNTT.web.id– Polemik perebutan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT akhirnya menemukan titik terang. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta regulasi Lalu Lintas dan Jalan, kewenangan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum berada pada pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, S.H., saat dikonfirmasi Rabu (10/12/2025).

“Dalam Undang-Undang, baik terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maupun Lalu Lintas dan Jalan, penyelenggaraan parkir di tepi jalan adalah kewenangan kabupaten/kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi tetap memiliki ruang untuk menarik retribusi parkir, tetapi hanya pada aset provinsi atau ruang parkir khusus, seperti area Rumah Sakit milik Pemprov.

“Kalau ruang jalan atau lahan itu tercatat sebagai aset provinsi, Pemprov bisa mengelolanya. Tapi untuk tepi jalan umum, itu kewenangan kota/kabupaten,” jelas Pauto.

DPRD Kota Kupang : Pengelolaan Parkir Harus Tetap di Pemkot

Victor Arnold Yansenss Dimoe Heo, Anggota DPRD Kota Kupang Komisi III, meminta Pemerintah Kota Kupang tetap mempertahankan kewenangan pengelolaan parkir. Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi adanya keinginan sebagian pihak agar pengelolaan parkir di Kota Kupang dialihkan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Victor Dimoe Heo, kepada beberfakta.web.id, menegaskan, bahwa pengelolaan parkir oleh Pemkot selama ini memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD dari parkir mencapai sekitar Rp 3,3 miliar. Kalau diserahkan ke provinsi, Pemkot hanya mendapat sekitar Rp 1,1 miliar. Ini tentu merugikan Kota Kupang,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap tidak ada upaya pengambilalihan kewenangan yang justru dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami minta pengelolaan parkir tetap berada di Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan. Selain dasar hukumnya jelas, kontribusi PAD juga signifikan,” tegas Victor.

Pemkot Pastikan Tak Ada Konflik Baru

Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa dengan adanya kejelasan regulasi, tidak ada alasan untuk menimbulkan polemik baru mengenai kewenangan parkir. Pemkot meminta semua pihak mengedepankan koordinasi dan mematuhi aturan perundang-undangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (Gam/Lou)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *